BALIKPAPAN, Balikpapan.com – Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap.

Selain tuntutan penjara, Terbit Rencana Perangin Angin juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang Rencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Jumat (30/09/2022)

Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPU.

Pidana tambahan turut diberikan Jaksa KPK kepada Terbit Rencana dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

“Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” lanjut Jaksa KPK.

Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana, tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“Para terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan,”kata Jaksa KPK.

Untuk hal meringankan terdakwa Terbit Rencana belum pernah dihukum.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version