CATAT ! 7 SYARAT MEMBUAT SKCK
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dapat dilakukan secara ofline maupun online
1) Fotokopi e – KTP dengan menunjukan e – KTP asli
2) Fotokopi Paspor
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4) Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
5) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7) Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon
Rabu, 24 April 2024
INI TRENDING
- Pemkot Dukung Kinerja Bank Indonesia, Bantu Perekonomian
- Selama Ramadan Penukaran Uang di Balikpapan Capai Rp1,9 Triliun
- Pemkot Balikpapan Terima Kunker Kabupaten Belitung, Belajar Produk Unggulan
- PLN Dukung Penuh PLN Mobile Proliga 2024
- Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VII Dari Surabaya Diberikan Kompensasi Rp 100 Ribu
- Kematian Remaja DA, Dokter Forensik: Hasil Sudah Keluar Tiga Pekan Setelah Autopsi
- Polres Berau Tangkap Komplotan Curanmor, Sita 21 Unit Motor
- Komoditas Ilegal dari Malaysia dan Singapura Dimusnahkan