CATAT ! 7 SYARAT MEMBUAT SKCK
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)dapat dilakukan secara ofline maupun online
1) Fotokopi e – KTP dengan menunjukan e – KTP asli
2) Fotokopi Paspor
3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4) Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
5) Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7) Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon
Minggu, 19 Mei 2024
INI TRENDING
- Dukung Kehadiran Layanan Starlink Milik Elon Musk di Indonesia, Kominfo: Ini Solusi Alternatif
- Elon Musk Siap Luncurkan Layanan Internet Starlink Miliknya di Indonesia
- Naik Helikopter, Kapolda dan Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahakam Ulu
- Polda Kaltim Terjunkan Brimob Bantu Penanganan Banjir Mahulu, Kerahkan Helikopter Untuk Distribusi Bantuan
- Pj Gubernur Kaltim : Jika Dua Daerah Sampaikan Status Gawat Darurat, Kita Ambil Alih
- Akibat Banjir Aktifitas di Mahulu Sempat Lumpuh, Tiga Kecamatan Belum Tersentuh Bantuan
- Bukan Apple atau Xiaomi, Ini Daftar Smartphone Terlaris di Awal 2024
- Tahun Ini, Sudah 56 Pengaduan Bullying Diterima DP3AKB Balikpapan