Transaksi di Fasilitas Umum, Pedagang dan Pembeli Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan para pedagang maupun pembeli yang melakukan transaksi jual beli di fasilitas umum (fasum) seperti trotoar maupun jalan umum bakal kena denda Rp 5 juta. Denda tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Seperti diketahui selama ini aktifitas jual beli di sejumlah Pasar […]
