BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan untuk transformasi pelayanan yang lebih optimal.
“Kita tidak boleh terjebak dalam rutinitas zona nyaman atau comfort zone, dan perlu mengembangkan ide/terobosan/kreatifitas dalam reformasi pelayanan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah
Dia menjelankan, dalam memberikan pelayanan, yang harus diperhatikan adalah kualitas kinerja dan kompetensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM) yang bertugas.
“Aparatur sipil negara (ASN) merupakan tulang punggung negara yang harus memberikan kontribusi nyata dengan menunjukkan kinerja yang berintegritas, profesional dan akuntabel,” imbuh Diah.
Menurutnya, pelayanan publik yang responsif dan berdaya saing global menjadi arah baru dalam transformasi kebijakan baik secara regional, nasional, maupun internasional.
Hal tersebut berkesinambungan dengan tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) yaitu memberikan dukungan kemudahan berusaha di Indonesia. “Sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi, baik usaha mikro maupun makro,” ujarnya
Selain itu, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ramah kaum rentan yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Secara khusus, di pasal empat disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” tutur Diah.
Diharapkan, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana berkebutuhan khusus secara bertahap dan berkelanjutan.
Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik Kemen PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus mengatakan untuk mewujudkan transformasi pelayanan dibutuhkan implementasi kebijakan terkait pelayanan publik.
“Maka upaya yang dilakukan adalah pada implementasi kebijakan terarah dan berkesinambungan,” tuturnya.
Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemen PANRB Yanuar Ahmad menuturkan transformasi digital dalam pelayanan publik. Reformasi pelayanan publik adalah memantapkan pelayanan publik berbasis online yang transparan dan memberikan kepastian yang diwujudkan dalam digital melayani yakni melalui e-service.
Ada empat langkah transformasi digital penyelenggara pelayanan publik. Langkah pertama yakni up to date dengan perubahan yag ada (Agile). Kemudian, memaksimalkan teknologi pendukung pelayanan publik yang tersedia.
Selanjutnya, kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar instansi/unit kerja. Terakhir, langkah yang keempat yaitu memiliki kemampuan komunikasi, sosialisasi, dan visualisasi pelayanan secara digital.