JAKARTA, Inibalikpapan.com – Perkembangan peta zonasi risiko per 6 Juni 2021 pekan kemarin, terjadi kenaikan jumlah kabupaten/kota pada zona merah (tinggi), dari 13 menjadi 17 daerah
Zona oranye (sedang) naik dari 322 menjadi 33, zona kuning turun dari 171 menjadi 158 dan zona hijau tidak ada kasus baru tetap 7 serta zona hijau tidak terdampak tetap 1 kabupaten/kota.
Pada minggu ini ada 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye menjadi zona merah. Yakni Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan (Sumatera Utara), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatera Barat), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Tebo (Jambi), Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Bima (NTB).
“Saya ingatkan, bagi daerah yang pada minggu ini mengalami perkembangan kurang baik yang dibuktikan dari status zonasi yang memburuk,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
“Untuk segera melakukan evaluasi pada kasus positif, kesembuhan, kematian, testing maupun pelayanan pasien Covid di daerahnya masing-masing,”
Namun, yang perlu diwaspadai ialah 10 kabupaten/kota yang saat ini berada pada zona oranye dengan skor mendekati zona merah. Diantaranya Pati, Brebes dan Semarang di Jawa Tengah.
Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru di Riau, Muara Enim di Sumatera Selatan, Tanah Datar di Sumatera Barat, Dairi di Sumatera Utara, Bintan di Kepulauan Riau dan Sumba Tengah di NTT.
“Daerah-daerah ini jika tidak segera diperbaiki penanganannya, kemungkinan besar pada minggu berikutnya akan berpindah ke zona merah. Tentunya hal ini perlu kita antisipasi sejak dini,” tegas Wiku.
Satgas meminta pemerintah tingkat kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaannya untuk upaya antisipasi. Bahwa perlu adanya evaluasi pengendalian lebih lanjut, koordinasikan dengan tenaga kesehatan setempat untuk merumuskan solusi pengendalian efektif sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing daerah.
“Saya juga meminta pemerintah provinsi untuk mulai memikirkan strategi untuk memperbaiki perkembangan kasus di wilayah tanggungjawab masing-masing maupun mempersiapkan rencana antisipatif, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang sedang mengalami kasus dan mengalami perubahan ke zona risiko yang lebih buruk,” lanjut Wiku.
Antar daerah dirasa perlunya menyusun rencana antar kabupaten/kota dalam pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang asal daerahnya. Karena pada prinsipnya, setiap setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan.
“Diharapkan kedepannya, dengan semakin sadarnya akan pentingnya upaya antisipatif dan pencegahan lonjakan kasus, bersama-sama kita dapat berkontribusi pada kondisi Covid-19 yang terkendali,” pungkas Wiku.