BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak hari pertama penerapan protokol kesehatan covid-19 pada 1 September 2020, hingga hari ini sudah 4.271 warga Kota Balikpapan yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 1.339 orang membayar denda sebesar Rp 100 ribu, sebanyak 608 orangf menyediakan masker  dan sebanyak  2.324 orang kerja sosial.

Sementara hasil razia yang dilakukan serentak di 6 kecamatan, sebanyak 40 orang yang terjaring dan yang membayar denda 10 orang, menyediakan masker 5 orang dan yang memilih kerja sosial sebanyak 25 orang.

Jumlah tersebut meningkat 50 persen dari sehari sebelumnya yakni sebanyak 21 orang yang terjaring razia, dimana 7 orang membayar denda, tak ada yang menyediakan masker dan sebanyak 14 orang memilih kerja sosial.

Razia masker bagian dari penegakkan disiplin protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 23 Tahun 2020. Razia masker akan terus dilakukan untuk menekan angka kasus positif covid-19 yang terus bertambah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version