BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Penegakan perwali kota Balikpapan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan terus dilakukan sejumlah petugas salah satunya dengan melakukan razia masker di sekitaran waduk telagasari, Selasa sore (23/2/2021).

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, razia ini sebagai bentuk peringatan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam memenuhi prokes selama pandemi ini.

“Kita tidak membeda-bedakan, bukan hanya warga, tapi kalau ada pegawai yang melanggar prokes tetap akan diberikan sangsi,” ujar Danang Aries Susanto, kemarin.

Sehingga masyarakat tahu yang ditindak bukan masyarakat biasa, tapi juga pegawai kalau salah juga akan ditindak.

“Bagi yang terjaring bisa bayar denda Rp 100 ribu atau pilih kerja sosial,” akunya.

Rencananya razia prokes akan terus dilaksanakan hingga Sabtu (27/2/2021) untuk lokasi akan berpindah-pindah bisa di Balikpapan Utara atau di Balikpapan Tengah.

“Untuk personel yang dilibatkan berjumlah 30 orang dengan tetap menerapkan prokes jaga jarak selama pelaksanaan razia,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version