BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Proses pemilihan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan belum menemukan jawabannya hingga saat ini.
Untuk bisa menggantikan posisi Almarhum Tohari Azis belum ada kejelasan, padahal batas akhir pengusulan pada bulan Desember 2022 ini.
Namun, DPRD Balikpapan belum bisa melanjutkan proses pemilihan, karena belum ada dua nama yang diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dilaksanakan paling lambat 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong terhitung Desember 2022.
Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan pemilihan, maka jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan akan dikosongkan hingga akhir periode Wali Kota Balikpapan.
“Masih menunggu dua nama yang diusulkan oleh Wali Kota Balikpapan dan dua nama tersebut harus disetujui oleh partai pengusung,” jelas Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Abdulloh mengatakan, untuk mengajukan dua nama Wali Kota Balikpapan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai pengusung, sehingga tidak bisa dikirim jika persetujuannya tidak lengkap dari partai pengusung.
“Partai pengusung itu kan ada 7, apabila partai pengusung itu belum menyetujui dua nama ya tidak bisa juga biar satu aja kurang tidak bisa dikirim namanya,” tutupnya.