BATAM, Inibalikpapan.com – Lima orang nelayan Indonesia terancam denda mencapai puluhan miliar karena dianggap masuk wilayah perairan Malayasia. Mereka telah diamankan aparat Malaysia pada Senin (2203) lalu.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed menyatakan, nelayan tersebut ditahan usai kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau yang tengah menggelar operasi rutin.
“Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021), seperti dikutip dari The Star.
Nelayan tersebut diamankan, karena memancing ikan sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore. Abd Razak mengklaim, para nelayan itu melanggar batas perairan Malaysia hingga dilakukan penahanan.
Meski ini masih dalam penyelidikan, namun dalam Undang-undang Perikanan Tahun 1985 Malaysia pasal 15 ayat 1 disebutkan, bahwa untuk penangkapan ikan tanpa izin dari Direktur Jenderal Perikanan
Jika terbukti melanggar, para nelayan itu akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 milyar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun.
Sumber : Suara.com