Dianggap Tidak Patuh, Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok

TikTok / ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah akhirnya menjatuhkan langkah tegas kepada TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini dipicu oleh ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban hukum, khususnya terkait permintaan data aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini bentuk ketegasan negara setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial. Padahal, kami meminta data lengkap terkait traffic, siaran langsung, hingga monetisasi gift yang diduga dimanfaatkan untuk praktik judi online,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).

TikTok Menolak Permintaan Data

Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025, dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menolak memberikan data dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Padahal, permintaan itu berlandaskan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik demi kepentingan pengawasan negara.

“Penolakan ini jelas bentuk pelanggaran. TikTok tidak bisa berlindung di balik prosedur internal. Aturan hukum Indonesia berlaku untuk semua platform digital tanpa kecuali,” tegas Alexander.

Negara Lindungi Publik dari Risiko Digital

Menurutnya, pembekuan TDPSE bukan sekadar sanksi administratif, tetapi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital, khususnya potensi eksploitasi anak dan remaja melalui fitur live streaming.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam ruang digital. Semua platform wajib tunduk pada regulasi, demi memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman,” ujarnya.

Alexander menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan, memaksa seluruh PSE Privat aktif bekerja sama, dan tidak ragu memberi sanksi bagi yang melanggar.

“Ini peringatan keras. Tidak ada ruang bagi PSE yang bermain-main dengan hukum Indonesia,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses