BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mempertimbangkan untuk menerapkan pemabatasanaktifitas masyarakat dengan melonjaknya jumlah kasus.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pemerintah ada 4 syarat yang menjadi indikator untuk dipertimbangkan diterapkannya pembatasan aktifitas masyarakat di daerah.
“Kita juga sudah terima surat dari Mendagri, ada 4 syarat kalau kita mau melakukan PSBB, yang diterapkankan PSBB di Jawa dan Bali, 11- 25 Januari 2021” ujar Rizal Effendi dalam Konfrensi Pers, Kamis (07/01).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungakapkan, 4 syarat yang menjadi indikator diterapkannya PSBB yakni yakni karena tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Lalu tingkat Kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional dan dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU dan Isolasi di atas 70 persen.
“Jadi 4 syarat ini bisa dipertimbangkan untuk melakukan pembatasan. Data data kita ada yang diatas nasional, ada yang dibawah nasional, jadi masih kita kaji,” ujarnya
Kata dia, untuk tingkat kematian di Kota Balikpapan rata-rata diatas nasional yakni 4,4 persen dan tingkat tingkat keterisian rumah sakit yang mencapai 93 persen, dengan bertambahnya 121 kasus positif baru hari ini.
“Yang diatas nasional adalah tingkat kematian, rata-rata nasional 3, kita diposisi 4,4 persen. Kemudian tingkat kesembuhan kita sama di 80-an persen. Kasus aktif kita ini 15 persen di Indonesia 28 persen, kita dibawah,” ujarnya
Dan diatas nasional lagi keterisian tempat tidur 93 persen