BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Operasional Mie Gacoan Balikpapan dipersoalkan. Diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mie Gacoan berada di jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan, dibuka resmi pada Jumat (24/5/2024),
Hal ini dibenarkan oleh Satpol PP Kota Balikpapan yang telah menempelkan stiker pengumuman ke bangunan tersebut pada Sabtu (25/5/2024). Di dalam pengumuman tercantum berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan gedung. Jika bangunan ditertibkan karena melanggar pasal 15 ayat 6 tentang SLF.
“Betul kami yang pasang stiker pengumuman itu, mereka belum melengkapi SLF yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, Pasal 15 ayat 6,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com, Senin (27/5/2024).
![](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240527-WA0036.jpg)
Pihaknya telah memberikan tindakan sanksi administrasi berupa teguran yang diatur dalam Perda Bangunan tersebut.
“Terkait pelanggaran tersebut akan diberikan teguran 1,2 dan 3. Dengan tenggang waktu masing-masing teguran adalah 30 hari kalender,” jelasnya.
Kata Boedi, untuk saat ini mie gacoan masih dapat beroperasi sampai batas tenggang waktu.
“Jika batas waktu telah lewat dan SLF belum keluar, baru dilakukan penghentian kegiatan,” tuturnya.
Kabid Gedung dan Bangunan DPU Balikpapan Dewi Idamawaty mengatakan, untuk SLF teknisnya berada di DPU Balikpapan. Mie Gacoan ini awalnya diminta untuk melengkapi persetujuan bangunan gedung (PBG) pada saat proses tahapan pembangunan. Namun, dengan berjalannya waktu mereka tidak melengkapi bahkan hingga membuka gerainya pada Jumat (24/5/2025)lalu.
“Nah PBG tidak dilaksanakan, mereka lanjut bangun dan buka gerai, makanya kita mintakan langsung PBG dan SLFnya,” ujar Dewi.
![](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240527-WA0037-576x1024.jpg)
Siap Melengkapi Perizinan
Kata Dewi, SLF ini harus terbit dulu baru boleh buka. Karna berkaitan dengan keamanan struktur bangunan. Pihaknya juga sudah melakukan peneguran pertama.
“SLF mie gacoan ini juga berkaitan dengan arus lalulintas dan jalan masuk yang belum jelas kondisinya di lapangan,” kata Dewi.
Dikonfirmasi awak media, Legal Manajer Mie Gacoan Hendra F Hebriyan membenarkan. Pihaknya sudah bertemu dengan pihak Satpol PP dan DPU Balikpapan untuk mengikuti sidang SLF pagi tadi.
“Kami masih menunggu keputusan dari DPU. Perizinan SLF ini melalui PU tinggal bolanya di DPU, bagaimana nanti PU akan mengeluarkan izinnya,” kata Hendra.
Hendra mengklaim telah mengajukan perizinan itu sejak bulan Februari. Namun, disuruh memperbaiki berkas- berkasnya kekurangannya untuk segera di lengkapi.
“Selama ini komunikasi kita dengan DPU Balikpapan, tinggal kelengkapan Mie Gacoan yang kurang. Seperti Amdal lalin kami sudah ada. Terkait pengurusan SLF memang terkendala di Amdal Lalin, untuk Amda Lalin memang bukan ranah DPU melainkan Dishub, kami juga sudah lengkapi persyaratannya,” jelasnya.
Hendra berharap dengan adanya Mie Gacoan ini bisa membantu penyerapan tenaga kerja lokal, Dia mengklaim semua pekerja orang Balikpapan yang jumlahnya 100 orang.
Mie Gacoan Buka Di Batakan
Manegemen Mie Gacoan berencana membuka gerainya di wilayah Balikpapan Timur. Saat ini proses rekruitmen masih berjalan.
“Kami juga rencana akan buka mie gacoan di daerah Batakan Balikpapan Timur, tapi saat ini masih proses pembangunan dan sudah mau selesai,” akunya.
Bahkan pihaknya masih membuka walk interview, barangkali dari masyarakat Balikpapan yang mau melamar kerja di mie gacoan bisa datang dari senin sampai jumat.
“Kami buka walk interview di Mie Gacoan MT Haryono Balikpapan. Rencananya juga akan kami tempatkan di MT Haryono dan Mie Gacoan Batakan,” kata Hendra.
Untuk para customer yang antri membeli juga selalu diingatkan agar tertib dan tidak mengantri hingga di pinggir jalan. Bahkan Satpol PP dan Satlantas terus mengingatkan dan mengawasi lalulintas di depan Mie Gacoan.
“Kami akan melengkapi semua izin-izin karena kami sewa lahan disini dan investasi kami mahal. Semua bahan baku kami itu dari Balikpapan kecuai mie kami datangan dari jawa,” akunya.
“Jadi tentu kami mendukung UMKM Balikpapan, karena bahan baku selain mie yang dari Jawa, untuk lombok semuanya berasal dari Balikpapan,” tambahnya.
SLF Jadi Dokumen Penting
Untuk diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting setelah proses pembangunan sebuah bangunan selesai dikerjakan. Sebuah bangunan yang tidak memiliki SLF maka tidak dapat menerbitkan akta jual beli. Tidak dapat membuka cabang dari gedung yang sudah dibangun, serta tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni gedung.
Ketentaun SLF diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018. Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan SLF dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan serta kemudahan untuk meningkatkan layanan atas perizinan gedung. Cara mendapatkan SLF adalah dengan mengajukan permohonan.