BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Adanya dugaan pembangunan ruko di kawasan zona hijau atau buffer zone di daerah Perumahan Grand City menjadi perhatian serius dari DPRD Balikpapan, untuk itu Kamis pagi (4/2/2021) Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi yang dimaksud.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, informasi dari Ketua RT dan LPM setempat diduga ada pembangunan ruko di daerah zona hijau di wilayah Perumahan Grand City, sementara sudah beberapa kali masyarakat disekitarnya untuk meminta izin dibagian perizinan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan itu tapi tidak boleh.
“Artinya kenapa dari pihak pengembangan perumahan Grand City yakni Sinarmas bisa untuk membangun ruko di kawasan itu, inikan namanya tidak ada keadilan,” ujar Alwi Al Qadri kepada awak media disela-sela sidak, Kamis (4/2/2021).
Sehingga Komisi III menilai adanya indikasi pilih kasih oleh Dinas terkait pengeluaran izin, antara masyarakat sama pengelolah perumahan.
“Harusnya masyarakat lebih diutamakan, tapi kita nanti kaji lagi terkait perizinannya seperti apa,” ungkap Alwi.
Komisi III juga menyoroti keberadaan Bendali di kawasan Grand City, terutama fungsinya yang tidak berjalan maksimal, sehingga dampaknya menyebabkan banjir di kawasan tersebut.
“Warga sekitar bendali juga mengeluh, padahal ada bendali tapi kalau hujan bisa banjir sampai sepinggang,” ujarnya.
Apalagi bendali ini juga tempat penampungan buangan air dari perumahan Sepinggan Pratama, Balikpapan B Point.
“Untuk itu dalam waktu dekat akan kami agendakan rapat dengar pendapat dengan pengelolah Sinar Mas dan instansi terkait terhadap ruko dan bendalinya, mudah-mudahan ada solusi entah itu bendali dibesarin atau ada solusi lainnya,” tutur politikus Partai Golkar ini.
Selain itu Komisi III juga sidak ke Jalan MT Haryono RT 33 Kelurahan Batu Ampar tepatnya di belakang vihara terdapat pengupasan lahan yang sudah berlangsung lama, namun tidak mengantongi izin.
“Informasinya kegiatan pengupasan lahan ini kurang lebih sudah enam tahun hanya saja kami melihat di sini tidak ada izin sama sekali. Ini yang kami sesalkan kenapa tidak ada izinnya dengan sekian waktu yang cukup lama,” tandas Alwi menyayangkan.
Berdasarkan informasi yang didapat, sudah beberapa kali juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan meninjau lokasi, hanya saja memang pengembang agak bandel.
“Nanti akan kami panggil juga pelan-pelan mudah-mudahan ada solusi,” tutup Alwi.