BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sosialisasi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) Kota Balikpapan Tahun 2023 digelar Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Didasari dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang Perizinan berbasis resiko. Kemudian didasari juga dengan Permendag nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan ke 6 dari Permendag 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman beralkohol.
“Kami di Balikpapan sudah memiliki peraturan daerah nomor 16 tahun 2000 tentang minuman beralkohol. Nah hal ini penting diketahui oleh pelaku usaha, bagaimana dalam penjualan minuman beralkohol dan seperti apa regulasinya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disdag Kota Balikpapan, Muhammad Anwar kepada media di sela-sela kegiatan di Ballroom Platinum Hotel Balikpapan, pada hari Rabu (11/10/2023).
Sosialisasi ini berupaya untuk memberikan pencerahan tambahan wawasan ataupun edukasi kepada para pelaku usaha minuman beralkohol. Sehingga, pertemuan ini diberikan kepada tempat hiburan malam, hotel, pub, kafe maupun karaoke yang terindikasi menjual alkohol.
“Hal ini penting kita lakukan. Mereka harus memahami bagaimana kebijakan terkait tata niaga maupun prosedur perizinan daripada bisnis minuman beralkohol ini,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Sedangkan Staf Ahli Pemkot Balikpapan Heria Prisni mewakili Wali Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Disdag Kota Balikpapan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Termasuk kepada para pelaku usaha yang berpartisipasi mengikuti sosialisasi surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol,” ujar Heria.
Dimana kegiatan ini sangat penting bagi para pelaku usaha yang dalam kegiatan usahanya berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
“Melalui kegiatan ini diharapkan muncul persepsi sekaligus pemahaman yang sama berkaitan dengan kegiatan penjualan minuman beralkohol,” akunya.
Dengan pemahaman yang sama maka diharapkan bisa menghindarkan dari jerat hukum atau sanksi berdasarkan undang-undang.
Apalagi Kota Balikpapan yang mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, jasa dan pariwisata, Kota Balikpapan tidak melarang penjualan minuman beralkohol. Akan tetapi pemerintah dengan tegas mengatur tata cara penjualan melalui Perda nomor 16 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, penertibam peredaraan dan penjualan minuman beralkohol di Balikpapan.
“Kita juga perlu memahami secara menyeluruh mengenai aturan dan tata cara yang berlaku dalam penjualan minuman beralkohol memiliki tiga golongan yaitu golongan A,B dan C,” jelasnya.
Heria menambahkan izin-izin ini menjadi bagian penting dalam menjalankan bisnis penjualan minuman beralkohol di Kota Balikpapan.
Selain itu izin penjualan minuman beralkohol pertama dijual di hotel, ini adalah salah satu langkah penting yang telah diatur dalam Perda Balikpapan.
“Sehingga pengelola hotel harus memastikan bahwa izin mereka dalam kategori yang benar, sesuai dengan ketentuan dalam perda,” akunya.
Selain itu, ada izin menjual minuman beralkohol, tetapi tidak untuk minum di tempat, ini menunjukkan bahwa ada izin khusus untuk menjual minuman beralkohol diluar hotel seperti restoran atau toko-toko tertentu.
“Hal ini juga harus dikelola dengan baik dan pengelola bisnis harus memastikan izin ini selalu berlaku dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” akunya.
Jika minuman beralkohol dijual dan diinginkan untuk diminum di tempat, maka diperlukan izin lagi. Izin ini harus diperoleh bersamaan dengan izin penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu sangat penting bagi pengelola restoran dan tempat-tempat lain yang menyediakan, tempat untuk minum minuman beralkohol untuk memahami prosedur izin yang berlaku.
“Sosialisasi ini digelar agar semua pengelola hotel dan restoran di Balikpapan memahami pentingnya menjalankan, bisnis minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan perda dan peraturan lain yang berlaku,” akunya.