Dishub Balikpapan Perketat Penertiban Parkir, Warga yang Nakal Siap-Siap Diberi Sanksi Begini

Dishub bersama aparat terkait secara rutin melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti pasar, pertokoan, dan ruas jalan protokol. Kawasan-kawasan tersebut kerap menjadi keluhan warga karena badan jalan menyempit akibat parkir liar. (Foto: Tangkapan Layar/Dishub Balikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmennya menertibkan parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan. Warga diminta memarkir kendaraan hanya di lokasi yang telah ditentukan demi menjaga kenyamanan, keselamatan, dan hak pejalan kaki di ruang publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan aturan parkir sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Pasal 56. Setiap pengguna fasilitas parkir wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas. Banyak kemacetan yang terjadi akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, termasuk mengganggu hak pejalan kaki dan meningkatkan potensi kecelakaan,” kata Fadli.

Titik Rawan Jadi Fokus Penertiban

Menurut Fadli, Dishub bersama aparat terkait secara rutin melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti pasar, pertokoan, dan ruas jalan protokol. Kawasan-kawasan tersebut kerap menjadi keluhan warga karena badan jalan menyempit akibat parkir liar.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan agar aturan benar-benar dipatuhi.

“Sanksi sudah kami siapkan, mulai dari penempelan stiker pelanggaran, penguncian roda kendaraan, hingga penderekan atau pemindahan kendaraan ke tempat yang telah ditentukan,” ujar Fadli.

Dishub menegaskan, langkah penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum pengendara, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran bersama. Parkir yang tertib dinilai berpengaruh langsung terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan.

“Ketertiban itu lahir dari kesadaran, bukan semata karena takut sanksi. Jika setiap warga mau sedikit lebih peduli, Balikpapan akan menjadi kota yang semakin layak huni,” katanya.

Ruang Publik untuk Semua

Fadli mengingatkan, parkir sembarangan kerap merampas ruang publik, terutama trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Karena itu, perubahan perilaku pengendara menjadi kunci agar wajah kota lebih tertib dan beradab.

Pemkot Balikpapan berharap dukungan aktif masyarakat agar upaya penataan parkir berjalan optimal. Sinergi antara pemerintah dan warga dinilai menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses