Dishub Balikpapan Uji Coba E-Parkir, Jukir Binaan Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mempercepat penataan kantong-kantong parkir di wilayah perkotaan, dengan fokus pada titik-titik padat aktivitas seperti Jalan MT Haryono.
Tahun ini, Dishub siap menguji coba sistem e-parkir berbasis cash less yang ditargetkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan memberantas praktik parkir liar.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, menyatakan bahwa sistem ini akan diterapkan secara bertahap di lokasi strategis milik pemerintah kota seperti kawasan BSCC Dome dan Batakan. Kedua area ini kerap menjadi pusat keramaian kegiatan skala besar.
“Kami siapkan dua skema: gate otomatis dan alat portable pembayaran non-tunai. Semua transaksi akan langsung masuk ke kas daerah, tanpa celah kebocoran,” tegas Fadli kepada wartawan.
Selain efisiensi pembayaran, Dishub juga memperkuat aspek legalitas lahan parkir. Seluruh lokasi parkir akan dipastikan memiliki status hukum yang jelas untuk menghindari sengketa atau konflik di kemudian hari.
“Kita tidak ingin ada polemik hukum di tengah jalan. Penataan ini harus berpijak pada kepastian hukum,” kata Fadli.
Jukir Binaan Dapat BPJS, Jukir Liar Bakal Diberantas
Dalam strategi pengelolaan parkir, Dishub juga mengedepankan pemberdayaan juru parkir (jukir) binaan. Saat ini tercatat 50–70 jukir telah masuk dalam program pembinaan Dishub, meski beberapa di antaranya mundur karena berbagai alasan.
“Kami akan evaluasi dan mencari skema yang berpihak kepada kesejahteraan jukir resmi. Salah satunya dengan memberikan mereka akses ke BPJS Ketenagakerjaan, agar kerja mereka lebih terlindungi dan bermartabat,” ungkap Fadli.
Langkah ini sekaligus menekan keberadaan jukir liar, yang hingga kini masih menjadi persoalan akut di beberapa titik kota.
BACA JUGA :
Fadli juga menegaskan, pelaku usaha di Balikpapan wajib menyediakan lahan parkir yang proporsional terhadap kapasitas pengunjung. Penindakan tegas akan dilakukan bagi bisnis yang melanggar, khususnya rumah makan, kafe, dan restoran.
“Kafe dengan kapasitas 100 pelanggan, harus punya lahan parkir minimal untuk 50–70 kendaraan. Ini sudah jadi aturan, dan akan kami tindak jika diabaikan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kawasan Balikpapan Baru, yang kini diawasi ketat terkait perizinan usaha dan fasilitas parkir. Dishub akan menggandeng Dinas Perizinan untuk eksekusi kebijakan ini.
Revitalisasi Parkir Lama
Dishub juga tengah meninjau ulang sejumlah kantong parkir lama yang dianggap tidak efektif. Di saat yang sama, Dishub menggagas dialog intensif dengan komunitas sopir angkot, khususnya di kawasan Pasar Baru.
“Hari ini pukul 14.00 kami akan bertemu dengan sekitar 600 sopir angkot. Kita ingin serap aspirasi mereka, terutama soal tantangan dari transportasi online,” jelasnya.
Fadli memastikan Dishub akan terus bergerak dalam pembenahan sistem transportasi perkotaan. Mulai dari manajemen lalu lintas, integrasi antarmoda, digitalisasi layanan parkir, hingga kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang tertib, modern, dan berkelanjutan.
BACA JUGA