BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan sekitar 700 gram sabu-sabu dari enam tersangka yang diamankan dalam operasi dalam kuran waktu dua bulan.

Pemusnahan dilakukan pula bersama perwakilan Kejaksaan Samarinda dan pelaku yang merupakan Bandar narkoba di wilayah Samarinda.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi mengatakan   pemusnahan sabu ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Jika dirupiahkan maka nilainya sekitar Rp1 miliar.

“Ada 6 tersangka dengan tangkapan 2019 selama dua bulan ini. Rata-rata dari Samarinda pelakunya mereka Bandar. Yang 500 gram itu dari Samarinda inisial S alias A. Umumnya yang paling banyak dari Samarinda kalau Balikpapan bisa dihitung kecil-kecil,” ujarnya (20/5).

Sabu-sabu seberat 567 gram yang dikemas dalam 10 paket diamankan dari tangan S alias A warga jalan Pasundan Samarinda Ulu.

Barang bukti tersebut telah diperiksa di laboratorium forensic cabang Surabaya membenarkan barang Kristal putih adalah sabu-sabu.  Pemusnahan dilakukan dengan menyatukan kedalam wadah berisi air kemudian dibuangkan ke dalam toilet gedung Ditresnarkoba.

Dalam penjelasan kepada media, Pelaku S bersama pelaku lain dengan kasus dan jumlah terpisah ikut memusnahakan sabu yang dimasukan ke dalam wadah berisi air.

“Mereka kena pasal UU Narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman 20 tahun,” ucapnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version