BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memiliki sertifikat halal.
Khususnya pada industri makanan dan minuman. Melalui DKUMKMP agar UMKM makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Dinas terkait menyediakan tim untuk mendampingi UMKM dalam pembuatan sertifikat halal.
Hal ini diterangkan Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy ketika ditanya awak media terkait sertifikat halal, pada Senin (2/10/2023).
“Saat ini sudah ada 30 orang yang mendaftarkan. Rata-rata masuk kuliner. Karena yang mau sertifikasi halal makanan dan minuman,” ujar Heru.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendaftarkan sertifikat halal khusus UMKM gratis. Namun bagi menengah ke atas bayar sesuai dengan klasifikasinya.
“Jadi kalau yang skala menengah ke atas bayar. Itu terlihat dari perizinan. Dan sebelum mengurus sertifikasi halal harus lengkap dari Nomor Izin Berusaha (NIB) dan lainnya khususnya produk dari PIRT harus ada,” akunya.
Lanjut Heru, pemerintah terus mendorong UMKM untuk melakukan pengurusan sertifikat halal.
“Kami sosialisasikan dan setelah itu untuk mengurus sertifikasi halal dari tambahan produknya,” urainya.
Pihaknya juga sinergi dengan Kementerian Agama, karena dalam hal ini dinas membantu dalam percepatan pengurusan sertifikat halal.
“Dari dinas ada 8 orang pendamping dan Kementerian Agama ada tim lagi,” ujar mantan Camat Balikpapan Kota ini.
Sebagai informasi, sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Nur Wahid selaku Direktur Bidang Halal LSP MUI menyampaikan terkait dengan urgensi halal bagi UMKM.
Bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.
Terkait dengan persiapan sertifikasi halal dan sistem jaminan produk halal disampaikan oleh Manajer Pelatihan Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), Catur Prasetyo.
Dalam persiapan sertifikasi halal terdapat dua bagian yang diantaranya meliputi dokumen sertifikasi halal secara regular maupun self-declare, dan juga penerapan sistem jaminan produk halal.
Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi implementasi bagi prlaku UMKM yang hadir, serta dapat didiseminasikan agar dalam pelaksanaan usaha dari masing-masing UMKM tersebut dapat memiliki standar halal yang sesuai dengan syariat agama