BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan mempunyai aplikasi one map one data.
Aplikasi ini digunakan untuk dua kepentingan yakni untuk kepentingan masyarakat, artinya aplikasi ini dapat dijangkau oleh masyarakat terkait dengan layanan informasi tata ruang dan layanan keterangan rencana kota.
“Dimana dari layanan informasi tata ruang tersebut, masyarakat dapat melihat pola ruang yang diinginkan,” ucap Kepala DPPR Balikpapan, Nenny Dwi Winahyu kepada media di Balai Kota, pada hari Kamis (21/12/2023).
Nenny mencontohkan apabila masyarakat memiliki tanah, masyarakat ingin mengetahui lokasi tanah yang dimiliki masuk pola ruang apa.
“Jadi masyarakat tinggal memasuki koordinat bidang tanahnya ke dalam aplikasi informasi tata ruang, akan muncul bidang tanah itu pola ruang mana, apakah berada di kawasan perumahan, perdagangan dan jasa lainnya,” terangnya.
Disamping itu, apabila telah mengetahui pola ruang, masyarakat bisa memperoleh informasi terkait kegiatan yang diperbolehkan pada ruang pola tersebut.
Semisal kawasan perdagangan dan jasa, pola ruang perdagangan dan jasa kegiatan yang diperbolehkan apa saja, kegiatan yang diperbolehkan terbatas dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat.
“Masyarakat jadi mengetahui, kalau aku mau bikin bengkel, aku berada di pola ruang yang mana, kalau aku mau bangun gudang, aku harus berinvestasi di pola ruang mana,” paparnya.
Aplikasi one map one data digunakan untuk kepentingan internal pemerintah, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Balikpapan yaitu simpul informasi jaringan geospasia, seperti halnya di laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Disitu ada pemetaan sebaran penduduk berdasarkan wilayah,” ungkapnya.
Aplikasi yang berada pada internal pemerintah belum bisa diakses kepada masyarakat, karena data yang akan disampaikan kepada masyarakat harus sudah terverifikasi, oleh desain data waki data.