DPR Luncurkan Aplikasi Wajib Laporan Reses, Kegiatan Akan Diawasi Langsung MKD

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad / DPR RI
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad / DPR RI

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kegiatan reses para wakil rakyat.

Melalui inisiatif baru, DPR tengah menyiapkan aplikasi khusus yang bersifat wajib bagi seluruh anggota dewan untuk melaporkan seluruh kegiatan mereka selama masa reses.

Aplikasi ini dikembangkan langsung oleh Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR RI, bukan oleh anggota dewan secara individu. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (13/10/2025).

“Ini kan yang bikin aplikasi di Kesetjenan, bukan anggota. Jadi sifatnya resmi dan akan diawasi langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” ujar Dasco dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

Laporan Kegiatan Dewan Bisa Diakses Publik

Dasco menjelaskan, setiap anggota DPR nantinya akan memiliki akun pribadi dalam aplikasi tersebut. Masyarakat bisa dengan mudah mengakses laporan kegiatan para wakilnya, termasuk agenda pertemuan dengan konstituen dan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.

“Kalau masyarakat pengen buka, tinggal ketik nama anggota DPR-nya. Misalnya Sufmi Dasco, nanti bisa langsung lihat kegiatannya apa saja,” katanya.

Selain untuk transparansi publik, Dasco menegaskan MKD akan memantau langsung laporan-laporan tersebut sebagai bagian dari pengawasan etika dan akuntabilitas kinerja anggota dewan.

“Aspek pengawasan itu penting, dan kita minta MKD untuk memonitor,” tegasnya.

Dikebut Sebelum Reses Berikutnya

Dasco menargetkan pengembangan aplikasi transparansi DPR ini rampung sebelum masa reses berikutnya berakhir. Ia bahkan menyebut sudah menjadwalkan rapat lanjutan untuk mempercepat finalisasi sistem.

“Saya lagi kebut, besok mau rapat lagi. Supaya nanti itu sudah bisa di-upload, para anggota bisa langsung pakai,” ujarnya.

Jawaban atas Sorotan Publik Soal Dana Reses

Langkah ini disebut sebagai jawaban atas meningkatnya sorotan publik terhadap penggunaan dana reses serta tuntutan agar kegiatan anggota DPR lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah bikin aplikasi supaya masyarakat bisa tahu anggota DPR siapa, partainya apa, kegiatan resesnya apa, dan di mana saja,” tutur Dasco dalam kesempatan terpisah, Minggu (12/10).

Aplikasi pelaporan reses ini nantinya akan bersifat wajib bagi seluruh 580 anggota DPR periode 2024–2029, mencakup seluruh bentuk kegiatan selama masa reses, mulai dari kunjungan kerja, dialog dengan masyarakat, hingga penyerapan aspirasi konstituen.

Langkah Baru Menuju DPR yang Lebih Terbuka

Kehadiran aplikasi ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi sistem pelaporan dan pengawasan DPR, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam menilai kinerja wakil rakyat.

Dengan sistem pelaporan berbasis daring dan pengawasan MKD yang terintegrasi, DPR berharap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat meningkat, seiring dengan transparansi yang lebih nyata.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses