Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado melakukan aksi demo menolak pengesahan RKUHP / istimewa

DPR Pastikan Turis Asing yang Tidur Bareng Tanpa Pernikahan Tak Terjerat KUHP, Merupakan Delik Aduan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasangan wisatawan mancanegara yang  berlibur ke Indonesia tak akan terjerat KUHP, meskipun belum menikah. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman 

Hal itu disampaikannya mmenanggapi pemberitan edia asing terkait aturan perzinaan atau kumpul kebo dalam RKUHP. Sehingga warga asng tak perlu khawatir dengan aturan tersebut.

Dia mengatakan, pasal dalam KUHP yang mengatur soal larangan perzinaan bagi pasangan yang belum terikat pernikahan tersebut, merupakan delik aduan

Karenanya harus ada aduan baru bisa diproses pidana. Pengadunya pun hanya pasangan suami/istri sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina

“Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya,” ujarnya Jumat (9/12/2022).

“Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya,”

Kata dia, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, maka bisa dipidana. Karena itu turis diimbau untuk tidak risau untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata mereka hanya karena pasal zina di KUHP.

Comments

comments

Baca juga ini :  Jalan Tembus Kilometer 7 Balikpapan Utara Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.