Simpang Plaza Balikpapan

Berikut Syarat Masuk Balikpapan Sesuai Surat Edaran Wali Kota

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca dimulainya penerapan new normal, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan untuk penerbangan domestik tidak lagi wajib uji swab PCR.

Menteri Perhubungan pun menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19

Namun Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tetap akan menerapkan kebijakan wajib uji swab bagi pendatang dari luar Kaltim. Karena 40 kasus positif covid-19 di Kota Balilikpapan justru dari pendatang luar Kaltim.

Kebijakan wajib uji swab PCR bagi pendatang dari luar Kaltim yang masuk melalui bandara maupun pelabuhan mengacu pada Surat Edaran Nomor  551.43/0293/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan.

Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri :

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan transportasi kendaraan umum darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan :

Menunjukkan identitas diri KTP atau identitas diri lainnya yang sah.

Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebanyak 2  kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7- 10), yang masa berlaku rapid test kedua paling lama 3  hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan selama 14  hari.

Persyaratan tersebut berlaku bagi warga yang memiliki identitas KTP/Domisili non Kalimantan Timur dan diberlakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid-test, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat bahwa benar pada Kabupaten/Kota setempat tidak terdapat fasilitas tes PCR dan rapid test, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan selama 14  hari.

Comments

comments

4 comments

  1. Jadi ajang bisnis.. Padahal dengan rapid test aja sudah cukup untuk masuk kota balikpapan. Dan apabila dalam rapid test ditemukan gejala positif maka bisa dilakukan test selanjutnya spt Swab test. Uang Test PCRatau Swab test lebih besar dari harga tiket pesawat. Bagi orang yang punya uang pas pasan itu jadi masalah. Beda dengan orang yang memiliki uang banyak.

  2. Saat ini masih simpang siur,apakah wajib test swap atau boleh hanya rapid sj.mhon kejelasannya Pak..

  3. Bagi saya itu terlalu membebani.cukup dgn rafid test saya rasa itu cukup.kecualibhasil rafid tes calon penumpang menunjukan atau terindikasi pasitif corona baru lah untuk memastikan nya dgn test swab.jd klo semua nya harus test swab saya rasa itu terlalu membebani masyarakat yg ingin ke kalimantan.sekarang klo sdh ada hasil test swab dan calon penumpang terindikasi apa bisa menlanjutkan perjalanan ke kalimantan pastinya tidak kan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.