DPRD Balikpapan Bahas Pencabutan Perda Pembentukan RT

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi memulai tahapan awal pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT).
Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan tata kelola masyarakat di kota minyak tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyatakan bahwa Perda tersebut perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan realitas sosial dan tata ruang kota saat ini.
“Perda itu sudah sangat lama, dibuat pada tahun 2002. Sekarang sudah lebih dari 20 tahun. Tentu banyak aspek yang perlu diperbaharui agar lebih kontekstual dengan tantangan saat ini,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Tuntutan Zaman dan Perubahan Wilayah
Perda Nomor 17 Tahun 2002 selama ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan RT di Balikpapan. Aturannya mencakup mekanisme pembentukan RT, tugas dan fungsi pengurus, struktur organisasi, sumber pendanaan, hingga pemberdayaan dan administrasi RT.
Namun, menurut Iwan, banyak hal telah berubah sejak regulasi itu diberlakukan, seperti pertumbuhan penduduk, perubahan struktur sosial, hingga munculnya wilayah urban baru yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam aturan lama.
“Ada kawasan yang dulunya padat, sekarang menjadi kawasan urban baru. Beberapa RT menjadi sangat besar, ada pula yang tumpang tindih wilayahnya. Ini menuntut aturan yang lebih fleksibel dan adaptif,” jelasnya.
Identifikasi Masalah dan Keterlibatan Masyarakat
Iwan menjelaskan, saat ini DPRD masih berada dalam tahap awal, yakni kajian dan penyusunan daftar isian masalah (DIM). Proses ini juga melibatkan pengumpulan masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh lokal, dan perangkat kelurahan.
“Kita masih menyusun dasar-dasar pembahasannya, termasuk menelaah aspek hukum, filosofis, dan sosial. Kami ingin agar regulasi baru benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
DPRD menargetkan agar pembahasan pencabutan ini dapat dilanjutkan dengan penyusunan regulasi baru yang lebih progresif, sesuai dengan arah pembangunan kota.
Menyesuaikan Peran sebagai Penyangga IKN
Sebagai kota yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan kini memainkan peran strategis sebagai simpul logistik, pusat ekonomi, dan wilayah mobilitas penduduk di kawasan ibu kota baru. Iwan menegaskan, pembaruan kebijakan, termasuk dalam skala RT, perlu menyesuaikan dengan arah pembangunan nasional.
“Balikpapan ini menjadi simpul utama menuju IKN. Maka, kebijakan-kebijakan lokal, termasuk soal tata kelola masyarakat seperti RT, harus diselaraskan,” tandasnya.
Dengan langkah ini, DPRD berharap peraturan baru nantinya bisa memberikan dasar hukum yang kuat, adaptif, dan berpihak pada masyarakat di tengah dinamika pembangunan kota.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA