BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid membantah kabar yang menyebutkan, pihaknya meminta Pemerintah Kota memberikan ganti rugi 19 bangunan tambahan, barak lokalisasi kilometer 17.

“Siapa dewan bilang? Siapa? Seingat saya di komisi I tidak ada. Kalau lain saya tidak tahu. Yang jelas kita berpedoman pada hukum,” ujarnya.

“Sekarang ganti rugi sesuatu yang tidak disuruh bangun diatas kita. Dua blok terus ditambah sendiri. Terus siapa yang mau ganti. Kalau yang ini tidak ada dasar kita ganti,”

Syukri pun meminta maaf, jika pihaknya ada yang meminta Pemerintah Kota Balikpapan mengganti bangunan barak lokaslisasi yang dibongkar.

“Mohon maaf kalau ada dewan yang ngomong gitu kami komisi I tidak ada. Kita pertegas jangan sampai kita kena delik hukum. Mengganti rugi sesuatu tidak sesuai,” ujarnya.

Dia pun meminta Pemerintah Kota Balikpapan tidak ragu-ragu melakukan pembongkaran. Karena status tanah bangunan tersebut, sudah jelas masuk aset negara.

“Pemkot jangan ragu melakukan pembongkaran itu sudah lakukan. Kalau aset negara diganti rugi itu temuan. Pemkot nggak usah ragu-ragu lagi karena statusnya sudah klir (jelas),” ujarnya.

Dia menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Putusan Pengadilan Tata Negara, termasuk SK Gubernur Kaltim.

“Kalau nunggu ingkraah, kalau saya lihat kan proses kemarin sudah klir dan sudah ada jamin ditingkat itu,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version