Top Header Ad

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi

DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna bersama dengan Pemkot Balikpapan. (Foto:Syamsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (10/6/2025), yang berlangsung di Gedung Parkir Balikpapan.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mewakili Wali Kota Balikpapan dalam menyampaikan tanggapan resmi terhadap pandangan fraksi. Dalam penyampaiannya, Bagus menyoroti sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam revisi perda tersebut. Khususnya terkait optimalisasi potensi pajak daerah.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah belum tergarapnya kantong-kantong parkir dan berkurangnya potensi penerimaan dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) akibat kebijakan di tingkat provinsi,” ujar Bagus di hadapan peserta rapat.

Meskipun terjadi penurunan pada beberapa sektor pajak, Pemkot Balikpapan, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan lain. Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seluruh perubahan yang diajukan akan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan peraturan Menteri Dalam Negeri. Misalnya, terkait sanksi administrasi yang terlalu rendah seperti hanya Rp50 ribu, itu akan kita kaji kembali agar lebih memberikan efek jera,” jelasnya.

Bagus juga menyinggung soal insentif dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot masih akan mendalami lebih lanjut terkait skema penghargaan dari Kementerian Keuangan bagi daerah yang cepat dan akurat dalam pelaporan pajak.

Peningkatan Pelayanan Publik

Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah bukan untuk memberatkan masyarakat. Tetapi ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik.

“Tujuan kami bukan mengejar keuntungan berlebih, tapi menggali potensi pajak yang sah sesuai aturan. PAD yang meningkat nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegasnya.

Bagus pun mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. “Perlu diketahui, sekitar 80 persen pendanaan APBN berasal dari pajak. Maka partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan, termasuk di daerah,” tambahnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan legislasi daerah yang strategis. Terutama dalam menyempurnakan regulasi perpajakan untuk menunjang keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses