BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — DPRD Kota Balikpapan bersama Pemkot melaksanakan rapat paripurna ke-37 masa sidang III, pada Kamis (7/10/2021) dengan membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) secara vitual.

Adapun agenda yakni Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas 
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kota Balikpapan Tahun 2021-2026 danPenyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh yang didampingi unsur pimpinan DPRD serta dihadiri para anggota DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. 

Abdulloh mengatakan, Raperda RPJMD 2021-2026 ini harus segera disahkan, sebelumnya memasuki pembahasan terkait Raperda APBD Murni 2022, hari ini diawali dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota. 

“Setelah penyampaian nota penjelasan Walikota, maka akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota atas pandangan fraksi dan terakhir prosesnya pendapat akhir dari fraksi sebelum disahkan menjadi Perda RPJMD 2021-2026,” ujar Abdulloh saat diwawancarai Inibalikpapan.com, Kamis (7/10/2021). 

Kata Abdulloh, setelah Raperda RPJMD 2021-2026 ini disahkan menjadi Perda, baru bisa melanjutkan ke proses selanjutnya dengan pembahasan Raperda APBD Murni 2022.

“Jika Raperda APBD Murni 2022 duluan disahkan, sementara Raperda RPJMD 2021-2026 nya belum disahkan terlebih dahulu maka yang raperda APBD Murni 2022 itu tidak sah,” kata Abdulloh. 

Selain membahas Raperda RPJMD 2021-2026, pada hari itu DPRD Balikpapan mengesahkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi Perda yang dituangkan dalam berita acara. 

“Hari ini kita mencetak lagi Perda  terkait Penataan dan Pemberdayaan PKL, semoga masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah, terkait Perda tersebut, sehingga ada koridor hukum dan aturan-aturan yang harus ditaati semua stakeholder yang ada di Balikpapan,” kata Politikus Partai Golkar ini. 

Terkait di lapangan, apakah setelah adanya Perda ini tidak ada lagi PKL yang diuber-uber lagi oleh Petugas Satpol PP, Abdulloh melihat hal tersebut tergantung dari isi poin-poin yang ada di dalam Perda tersebut. 

“Kalau salah ya dikejar, apakah sesuai Perda atau tidak terkait situasi-situasi-sebelumnya di larang atau dibolehkan, koridor hukum itulah yang harus diikuti semua pihak, baik subjek penegak hukumnya, maupun objek hukumnya,” kata Abdulloh. 

Sehingga PKL harus taat aturan yang sudah disepakati, karena prodak Perda ini bukannya hanya DPRD dan kota Balikpapan yang memutuskan tetapi semua stakeholder menyepakati keputusan itu.

“Perda tersebut juga terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Gubernur Kaltim sebelum disahkan menjadi Perda,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version