Top Header Ad

DPRD Balikpapan Soroti Lahan Parkir Ritel Modern Jadi Tenant UMKM

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menilai terjadi pelanggaran terhadap penggunaan lahan parkir di ritel modern. Pasalnya kawasan itu menjadi lokasi berjualan bagi tenant UMKM lokal. Padahal peruntukannya sebagai fasilitas parkir para pembeli yang berkunjung ke toko tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto menyebut pemanfaatan lahan parkir ritel modern merupakan alih fungsi. Hal itu justru merupakan praktik yang menyalahi aturan dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil. Karena penggunaan lahan parkir untuk kegiatan komersial bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fungsi lahan parkir.

“Lahan parkir seharusnya digunakan khusus untuk kendaraan, bukan untuk aktivitas perdagangan. Ini melanggar aturan yang ada, terutama jika merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Parkir,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Suwanto juga menyoroti tanggungan beban sewa pelaku UMKM untuk berjualan di area parkir. Biaya itu justru memberatkan pelaku usaha kecil yang keuntungannya cenderung terbatas. Sementara lokasi berjualan itu juga sudah melanggar aturan pemerintah setempat. 

“Di situ pelaku UMKM tetap membayar sewa. Bagaimana mereka bisa bertahan. Ini adalah persoalan besar yang harus ada solusinya,” jelasnya.

Bebaskan Biaya Sewa

Suwanto mengusulkan agar pihak pengelola ritel modern membebaskan biaya sewa bagi tenant UMKM yang berjualan di area parkir. Ia menilai langkah tersebut dapat membantu pelaku usaha kecil agar tidak terbebani biaya operasional yang berlebihan. 

“Kami mengusulkan agar biaya sewa di lahan parkir ini ditiadakan. Ini adalah bentuk dukungan nyata untuk membantu UMKM agar bisa berkembang tanpa harus menanggung beban berlebih,” tuturnya lagi.

Meski pihak begitu, menurut Suwanto, pihak ritel modern tetap mengajukan keberatan. Mereka beralasan biaya sewa itu untuk menutupi pengeluaran operasional seperti sewa tempat dan listrik. Meski penggunaan lahan parkir untuk berjualan sudah menyalahi aturan. 

“Kan pajak parkir harus dihitung sesuai dengan luas lahan yang tersedia. Jika sebagian lahan jadi aktivitas komersial harusnya ada penyesuaian dalam perhitungan pajaknya,” lanjutnya.

Untuk itu, Komisi II berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan parkir di ritel modern. Tujuannya guna memastikan regulasi berjalan benar tanpa merugikan pelaku UMKM maupun masyarakat umum.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.