BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan telah menonaktifkan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat korupsi pengadaan lahan rumah potong ungga (RPU) yang merugikan negara sekitar Rp 11 miliar.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dari 4 ASN yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan itu, dua diantaranya sudah dinonaktifkan. Sedangkan satu ASN mengundurkan diri dan satu ASN telah pensiun.

“Dari empat itu satu pensiun, satu sudah mengundurkan diri, jadi dua orang yang dinonaktifkan,” ujar Rizal Effendi.

Rizal menuturkan, Pemerintah Kota Balikpapan juga menyiapkan bantuan hukum bagi ASN yang menjadi tersangka dan telah ditahan. Termasuk telah melayangkan surat penangguhan penahanan bagi ASN tersebut.

“Sudah lama kita layangkan (surat penagguhan penahanan). Ya semua upaya hukum kita lakukan, ya penangguhan tahanan,” ujarnya

“Membantu penasehat hukum, kemudian merekontruksi persoalannya supaya nanti dalam persiadangan bisa menjelaskannya dengan baik kepada majelis hakim,”

Dalam kasus tersebut, sudah 8 orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Kalimantan Timur, selain empat ASN dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, juga satu anggota DPRD setempat.

Kasus korupsi tersebut, berawal dari hasil temuan BPK terkait kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan RPU senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version