BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan 18 orang, sekaligus berhasil mengagalkan bentrokkan antar dua kelompok massa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (27/04/2021) lalu.

“Dua orang dari oknum ormas pelaku utama pengeroyokan di tahan di Polres PPU dan 16 orang lainnya ditahan di Polda Kaltim karena bawa senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (30/4/2021).

Kejadian berawal pada Selasa kemarin, tepatnya pukul 12.15 Wita, salah satu perusahaan di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam, PPU didatangi puluhan orang yang mengaku, dari ormas inisial PP dan LMP. Mereka ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan.  

“Kurang lebih 30 orang dengan menggunakan 3 kendaraan. Mereka mengaku dari oknum ormas dengan inisial PP dan LMP, datang ke kantor prusahaan dengan menanyakan untuk bisa berbicara dengan pimpinan perusahaan , saudara Ricard yang dia cari,” ujarnya

Kata dia, pertemuan itu  memanas dan salah satu karyawan maupun pimpinan perusahaan mendapatkan kekerasan. Bahkan kemudian, dibawa ke Sekretariat ormas tersebut. Kasus tersebut kabarnya menyangkut proyek di calon Ibu Kota Negara.

“Karena mungkin suasana yang sudah tidak memungkinkan kalau untuk dialog. Sehingga singkat cerita di TKP disana terjadi kekerasan terhadap karyawan dan salah satu pimpinan disana yang dilakukan oknum dari kedua ormas tersebut,” ujarnya.

“Sehingga berlanjut ada yang dibawa oleh oknum dari ormas tersebut, dibawa ke Sekretariat Ormas yang di Penajam. Kalau dari beberapa keterangan intinya mungki ada masalah, mungkin pekerjaan dan lain-lain sebagainya ,”

Namun rupanya kasus berlanjut. Pihak perusahaan kemudian meminta bantuan ormas lainnya untuk membebaskan pimpinannya. Beruntung, pihak kepolisian bisa mencegah pergerakan massa yang akan  menuju PPU dengan melakukan penyekatan.

“Akhirnya bisa dicegah oleh kepolisian dan sebanyak 27 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolda Kaltim,” ujarnya.

Puluhan barang buktisenjata tajam juhga berhasil diamankan, diantaranya 24 bilah parang, 29 bilah pisau belati dan badik, 9 bilah anak panah, 2 bilah ketapel dan 2 buah rompi.

Dari kasus ini dua orang oknum dari ormas PP dan LMI yakni Nasir dan Anwari telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku utama yang melakukan penganiyaan secara bersama-sama,” ujarnya.

“Jadi pasal yang dikenakan oleh penyidik PPU, pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama bahasa umumnya pengeroyokan,. Ancaman penjarannya diatas 5 tahun.”

Sedangkan dari 27 orang yang oknum ormas lainnya yang diamankan karena diduga akan melakukan penyerangan, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka dikenakan, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version