BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dugaan penyelewengan bantuan dana desa terjadi di Kabupaten Paser. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Perwakilan Kaltim Raden Cornell Syarif Prawirasiningrat.

Menurut Syarif, terungkapnya dugaan penyelewengan bantuan dana desa itu, setelah aparat penegak hukum meminta BPK menghitung kerugian negara. Hanya saja dia, tidak merinci proyek dan jumlah kerugian negara.

“Ada satu (kasus) di Kabupaten Paser, terkait penggunaan dana desa untuk kontruksi, itu aparat hukum yang menemukan kemudian dia meminta BPK untuk menghitung besaran kerugian,” ujarnya.

“Masih proses (penyelidikan), jadi sedang ditangani aparat hukum, jadi belum bisa disampaikan, nati kita lihat hasilnya,”

Sementara sejak dikucurkan 2015 lalu, BPK Perwakilan Kaltim baru melaksanakan pemeriksaan penggunaan dana desa pada tahun ini. Hanya saja Syarif belum bisa menyampaikan hasil dari audit yang dilakukan, masih menunggu laporan.

“Informasi memang belum kita peroleh secara utuh mudah-mudah dalam pemeriksaan terakhir ini akan saya sampaikan,” ujarnya

Dia menjelaskan, audit yang dilakukan BPK sebenarnya bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk perbaikkan melalui rekomendasi-rekomendasi ataupun masukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan yang lebih baik.

“Pemeriksaan ini untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Mohammada Jauhar Effendi mengatakan penggunaan dana desa diperioritaskan pada dua kegiatan yakni infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

“Prioritas penggunaan Dana Desa itu hanya untuk dua sektor yakni bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Kalau merujuk UU 6/2014 tentang Desa maka ada empat bidang kewenangan desa,” ujarnya.

“Dana desa tidak boleh juga dipakai untuk bayar listrik kantor, honorarium kepala desa dan perangkatnya, juga baju seragam. Tidak boleh untuk biaya ngecat kantor. Pokoknya yang boleh hanya dua sektor tadi. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version