BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Edy Mulyadi tersangka kasus ujaran kebencian “Kalimantan tempat in buang anak” dituntut empat tahun penjara oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (01/9/2022).

JPU menilai Edy Mulyadi dianggap bersalah karena dengan sengaja  telah menyebarkan konten berita bohong melalui akun Youtube pribadinya. Salah satunya terkait ujaran kebencian tersebut.

“Dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara,” lanjut jaksa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan karena perbuatan tersangka Edy Mulyadi, telah menimbulkan kegaduhan di dunia maya hingga memicu aksi demonstras masyarakat di wilayah Kalimantan.

“Akibat perbuatan terdakwa terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia,”ucap Jaksa

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Edy Mulyadi belum pernah menjalani masa hukuman. Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy Mulyadi mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (08/09/2022) mendatang.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version