Gaji Kurang, Pemuda  Gelapkan Aksesoris Mobil Diamankan Polisi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Diduga melakukan tindak pidana penggelapan, seorang karyawan aksesoris mobil di kawasan Gunung Sari Ilir, dibekuk anggota Jatanras Polres Balikpapan Kamis.

Warga Jalan Banjar, Gunung Sari Ilir Triangga Bagus Bintoro (23) mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto menjelaskan modus operandi tersangka mengambil barang jualan toko dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai, sehingga tidak ada kecurigaan oleh karyawan lainnya.

“Dia mengambilnya secara bertahap, dalam sehari bisa mengambil satu atau dua jenis aksesoris,”kata Suharto Jumat (1/4/2016).

Menurut Suharto pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan pemilik aksesoris setelah melakukan audit, hasilnya terdapat selisih antara barang masuk dengan barang keluar.

“Pemilik toko mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” sebutnya.

Dari hasil perhitungan itu pemilik tokopun mencurigai Bagus yang bertugas sebagai pegawai menangani administrasi dan gudang.

Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dan ditemukan hasil kejahatan. “Puluhan jenis aksesoris mobil seperti tipe mobil, lampu hingga stiker mobil ditemukan petugas,” tuturnya.

Dia mengimbau kepada pemilik usaha agar selalu melakukan pemeriksaan barang dagangan karena kasus serupa kerap terjadi.”Sudah kesekian kalinya kasus seperti ini terjadi, kami minta pemilik usaha selalu mengecek barangnya,”himbaunya.

Bagus pemuda kelahiran Balikpapan, 20 Agustus 1992 ini mengaku melakukan aksi curangnya selama 3 bulan.”Dari Januari pak sampai kemarin saya ketangkap,” katanya dengan tertunduk lesu.

Bagus mengaku penggelapan barang itu dilakukan karena gaji yang rendah.

“Sebulan saya cuma digaji Rp 1,8 juta pak, nggak cukup buat kebutuhan sehari-hari,” kilah Bagus

Pemuda berbadan gempal yang sudah bekerja selama 2 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 junto Pasal 372 dan Pasal 362 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.