BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Imbas dari adanya pemilih KTP luar Balikpapan dan tidak masuk dalam DPTB, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Damai, Balikpapan Kota dilaksanakan Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPPS TPS 31 Damai Didin Ibnu mengatakan, PSU yang dilaksanakan prosesnya masih sama seperti Pemilu 14 Februari yang lalau dimana TPS dibuka 07.00 wita dan tutup pukul 13.00 Wita.
“Hanya saja pada PSU ini, cuma untuk surat suara pemilihan Presiden,” ujar Didin Ibnu kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).
Hal ini disebabkan pada pemilu 14 Februari lalu,ada satu pemilih yang memiliki KTP Kutai Kertanegara atau luar Balikpapan menggunakan hak pilihnya di TPS 31 Damai, tapi yang bersangkutan tidak masuk dalam DPTb.
“Ada salah prosedur yang mana KTP luar Kota Balikpapan ikut nyoblos, ada miskomunikasi dengan PTPS yang di TPS kala itu,” akunya.
Kata Didin untuk di TPS 31 Damai ini ada 265 DPT, yang mana pada PSU diharapkan bisa kembali menggunakan hak pilihnya.
“Cuma masalah satu suara, sehingga PSU ini kami adakan kembali,” tutupnya.