BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan keputusan memecat mantan Bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana (BPMP2KB) karena menggelapkan dana Rp300 juta pada November 2016 lalu.

“Itu sudah sebelum saya di BKD itu sudah diproses dalam penjatuhan hukuman disiplin. Jadi sudah ada pemeriksaan awal dan lanjutan. Saat ini kami melihat kelanjutan dari hasil pemeriksaan awal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kota Balikpapan Roby Ruswanto.

Menurutnya, proses penjatuhan sanksi hingga pemecatan, sudah memenuhi unsur seperti yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga akan ada keputusan dari tim penilaian internal kota untuk mengambil rekomendasi pemecatan.

“Yang jelas yang bersangkutan kalau kita melihat sudah dikentuan UU ASN sudah lewat dari 60 hari. Itu masuk pelanggaran berat. Tapi saya melihat sudah ada keputusan di tim untuk menjatuhkan keputusan. Soal dipecat atau tidaknya saya melum melihat. Tapi kalau kita lihat kemungkinan arahnya ke sana (dipecat),” ujarnya.

Dia mengungkapkanm, untuk menghindari kasus tersebut, tidak terulang kembali, Wali Kota kerap mengingatkan PNS agar bekerja memenuhi aturan. Terutama bagi mereka yang bekerja bersentuhan pada pengelolaan keuangan. Disisi lain, peningkatan kesejahteraan juga terus diupayakan.

“Jadi dengan berbagai macam cara untuk meningkatkan kesejahteraan pengawai supaya tidak ada penyalahgunaan keuangan. Tapi sekali lagi ini adalah perbuatan oknum sehingga dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

DIketahui, N melakukan penggelapan uang kas BPMP2KB yang diperuntukan untuk gaji honorer dan kegiatan BPMP2KB, ini digunakan untuk kegiatan pribadi yakni belanja online dan jalan-jalan. Aksi ini terendus setelah internal BPMP2KB melakukan pemeriksaan arus kas keuangan. Hingga kini kasusnya ditangani kepolisian Balikpapan namun belum diketahui perkembangan pencarian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version