BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Puluhan mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD pada Senin (08/08/2022).

Dalam aksi demo tersebut, ada beberapa poin pasal-pasal dalam RUU KUHP yang dinggap  kontroversial dan menolak disahkan. Karena akan mengkebiri ruang-ruang demokrasi publik.

“Hari ini coba mengkoreksi dari draft terbaru yang dikeluarkan DPR RI terkait RUU KUHP yang yang hari ini coba mengkebiri runag-ruaang demokrasi  artinya apa? Ada enam poin tuntutan kami hasil kajian bersama teman-teman Aliansi Penyelamat Demorasi,” ujar Koordinator Demo Zulkifli

Zulkifli kemudian menjabarkan enam poin penolakkan tersebut, yakni menolak pengesahan pasal 218 dan 219 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Termasuk pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah. Lalu pasal 351 dan 352 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Lalu pasal 188 tentang penyebaran ideologis dan pasal 256 tentang demontrasi atau mengadakan pawai di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahun kepada pihak berwenang .

“Yang mengakibatkan tertanggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huruhara dalam masyarakat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori dua,” ujarnya

Dia menilai pasal-pasal tersebut menjadi sangat kontroversi , sehingga dengan tegas Aliansi Penyelamat Demokrasi menolak untuk disahkan. “Menolak dari pasal-pasal tersebut,” ujarnya

Karena kata dia, pasal-pasal tersebut justru tidak adanya keberpihakan kepada masyarakat sipil. Lebih melindungi kekuasaan umum, seperti presiden dan lembaga negara lainnya.

“Karena apa dalam pasal-pasal tersebut tentu pada asas hukum yang kami pelajari bahwa ini tidak keterpihakan , artinya apa hukum harus dirasakan untuk semua,” ujarnya

“Tapi kita melihat hari ini seolah-olah pasal-pasal hanya mengkebiri ruang-ruang masyarakat sipil yang melindungi kekuasan umum, diantaranya presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version