Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi, DKUMKMP Balikpapan Dukung Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus menggencarkan dan mensosialisasikan untuk memikiki sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.

“Oktober 2024 ini menjadi syarat utama kebutuhan sertifikasi halal dari UMKM,” ujar Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heru Ressandy kepada media, Selasa (16/5/2023).

Heru mengatakan, untuk peningkatan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, pihaknya juga dibantu Kemenag dengan adanya 1000 titik se-Indonesia untuk mengelolanya dalam rangka percepatan dan penertiban syarat pengantar untuk sertifikasi halal.

“Sedangkan di Kami ada 8 petugas setifikasi halal yang dilatih,” akunya.

Warga juga boleh juga berkonsultasi ke OPD terkait atau melalui media sosial dari DKUMKMP Kota Balikpapan, disitu banyak informasi diberikan terkait bagaimana sertifikasi halal ini

“Kapan ada pelatihan dan sertifikasinya bisa diupdate di media sosial kami, apalagi baru 50 persen dari jumlah UMKM kuliner di Kota Balikpapan yang baru memiliki sertifikasi halal,” pungkasnya.

Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia. Kegiatan yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Hal ini tercantum dalam naskah pidato Menteri Agama (Menag) yang dibacakan di 1.000 titik kampanye.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” imbuhnya.

Baca juga ini :  Cuti dan Libur Bersama, KPI Balikpapan Tetap Beroperasi 

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

“Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024,” ujar Aqil.

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

“Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” tandasnya.

Kemenag juga menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya.

“Saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024,” imbau Kepala BPJPH.

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. “Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah,” tutur Kepala BPJPH.

Baca juga ini :  Pelatih Madura FC Beberkan Penyebab Timnya Terdegradasi

“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.