BALIKPAPAN-, Inibalikpapan.com – Hotel Golden Tulip Balikpapan digugat oleh PT. Legacy Hotel Group karena dugaan wanprestasi.
Dalam perkara ini sebagai penggugat yakni Erick Herlangga sedang tergugat I PT. Karunia Indo Alam, tergugat II Wijaya Karya Realty Tbk. dan tergugat III PT. Herlindo Kelolasarana Sejahtera. Penggugat mengajukan gugatan sebesar Rp108 miliar.
Gugatan ini sudah terdaftar sejak 9 Mei 2023 di Pengadilan Jakarta Selatan dengan nomor perkara nomor perkara 421/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum penggugat Rinto Wardana menjelaskan Golden Tulip Balikpapan yang sejak tahun 2019 beroperasi mempunyai kontrak garansi pemasukan bagi PT. Karunia Indo Alam sebagai pemilik aset sebesar Rp 13 miliar per tahun sebagai syarat merek Golden Tulip bisa menggantikan merek Aston.
Hal ini di sanggupi oleh PT . Legacy Hotel Group sebagai KSO pengelola Master Franchise Golden Tulip Indonesia bersama PT Wijaya Karya Realty dengan seluruh biaya operasional pengelolaan dan resiko jika tidak tercapai di tanggung oleh PT Legacy Hotel Group.
Perjanjian tersebut tertuang dalam GOP Garansi dengan nomor : 001/GTI/1001/2019 dengan PT. Karunia Indo Alam yang mengaku sebagai pemilik aset hotel Golden Tulip.
Dalam pelaksanaannya PT. Karunia Indo Alam menunjuk PT. Helindo Kelolasarana Sejahtera sebagai perusahaan pengelolaan aset dan PT. Legacy Hotel Group menunjuk afiliasi KSO yaitu PT Wijaya Karya Realty untuk menandatangani kontrak pengelolaan yang di kenal dengan nama Hotel Management Agreement (HMA).
“Kerjasama berlangsung lancar sampai pihak owner representative hotel Golden Tulip Balikpapan membekukan pembayaran fee sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan di bulan january 2023. Sementara perjanjian GOP Garansi antara PT Legacy Hotel Group dan PT Karunia Indo Alam sebesar Rp 13 miliar tetap berjalan,” kata dia dalam rilis yang diterima inibalikpapan.com, (4/7/2023).
Bahkan, dalam mediasi yang dilakukan pada senin 3 Juli 2023, pihak prinsipal tergugat I tidak ada yang datang. Penggugat mengingatkan kepada kuasa hukum tergugat I jika PT. Helindo Kelola Sarana adalah perusahaan aset manajemen yang mewakili 74 pemilik kondotel lainnya dan kondotel milik PT Karunia Indo Alam.
Penggugat, kata Rinto berharap transparansi PT. Helindo Kelola Sarana bukan hanya untuk kondotel milik sendiri tetapi juga harus memberikan kabar penawaran damai dari pihak penggugat yaitu memberikan garansi GOP yang lebih besar yaitu Rp 14 miliar dengan opsi pembayaran kepada pemilik kondotel dibayar di muka.
“Penggugat menegaskan bahwa Golden Tulip Balikpapan gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya, yang menyebabkan kerugian finansial dan ketidaknyamanan yang signifikan. Akibatnya, mereka mencari jalan keluar melalui sistem hukum, dengan permintaan untuk menyita hotel Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suites sebagai jaminan untuk mengamankan jumlah yang diklaim, yang berjumlah Rp 108 miliar,” jelas Rinto.
Penggugat juga dengan tegas mengatakan sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri sehingga Golden Tulip Balikpapan masih dibawah manajemen PT. Legacy Hotel Group. Dan PT. Legacy Hotel Group melalui KSO-nya bekerja masih memakai email resmi daripada golden tulip dan selalu mendapatkan arahan langsung dari Louvre Hotel Group tentang pengelolaan hotel Golden Tulip Balikpapan.
Dihubungi via WhatsApp, Selasa (4/7/2023) malam Owner Representatif Hotel Golden Tulip Balikpapan Vika belum memberikan pernyataan. Yang bersangkutan hanya menanyakan soal sumber informasi kasus ini kepada inibalikpapan.