BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023). Sebelumnya Lukas Enembe telah ditetapkan sebagi tersangka suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua
“KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurutnya, dalam kasus baru ersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. “Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
KPK berharap dapat mengoptimalkan upaya kerugian negara akibat kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan politikus Partai Demkorat itu.
“KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” kata Ali.
“Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.”