BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Untuk menghindari kerumunan disaat malam takbiran, dan memutus potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 300/1747/Pem.tentang Perubahan ketentuan penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (Mall) dan pengaturan jam Operasional Kegiatan usaha pada masa bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Salah satu kawasan yang mendapat perhatian yakni Lapangan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleksana menjelaskans salah satu poin penutupan lokasi penutupan fasilitas umum yaitu Kawasan Lapangan Merdeka. Kawasan ini ditutup mulai Rabu (12/5/2021) sampai Minggu (16/5/2021).

“Untuk arah lapangan Merdeka yang melintasi jalan Jenderal Sudirman pada Rabu malam (12/5/2021) mulai pukul 19.00 Wita akan dilakukan penutupan. Adapun titik penutupan yakni 1. Dari arah Jalan Jendral sudirman-Simpang Plaza akan dialihkan menuju Jalan Ahmad yani. 2. Dari arah pelabuhan Semayang akan dilakukan pengalihan ke Jalan Kutai., ” jelas Sudirman Djayaleksana (12/5/2021).

“Mari kita dukung upaya Pemkot Balikpapan dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan,” ujar Sudirman.

Dalam pelaksanaan penutupan jalan ini, pihak kepolisian bersama Dishub dan pihak terkait akan berada di lokai untuk memberikan pencatu lalulintas kepada masyarakat. Untuk itu, kebijaksanaan penutupan kawasan lapangan Merdeka dari aktivitas publik diharapkan dapat diketahui dan dipahami masyarakat mengingat lokasi ini menjadi salah satu tempat favorit warga untuk berkumpul termasuk berolahraga.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version