BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam Waktu dekat Pemerintah Kota Balikpapan menaikan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2023 ini.
Kenaikan itu tentunya akan berdampak pada kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh masyarakat.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, bahwa besaran kenaikan yang akan diterapkan tentunya menyesuaikan dengan kemampuan dari masyarakat.
Selain itu, pemerintah kota juga akan menyiapkan stimulus untuk meringankan besaran PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.
“Kalau PBB itu akan ada kebijakan stimulus, berapa sih PBB yang akan kita ambil nanti disesuaikan dengan pak wali. Untuk besaran kita akan kaji kemampuan masyarakat,” kata Idham kepada media, Senin (13/2/2023).
Ia menyampaikan pihaknya akan menerapkan kenaikan besaran NJOP pada tahun ini, menyesuaikan dengan harga tanah yang ada di pasaran.
Menurutnya, NJOP yang diterapkan saat ini masih terlalu rendah. Hanya berkisar 20 persen dari harga pasar. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Target PBB kan juga besar, makanya NJOP juga menyesuaikan, cuma kita belum bisa ini karena kasih dalam kajian. NJOP kita ini kan masih jauh dari harga pasar, sementara seharusnya NJOP harus sesuai dengan harga pasar. Sekarang kan ada yang baru 20 persen dari harga pasar, Misalnya NJOP di Sudirman itu harganya sudah 5 juta per meter, tapi NJOP masih 1 juta per meter,” jelasnya.
Idham menambahkan, di Balikpapan saat ini banyak proyek strategis nasional dan Informasi yang sudah didapatkan oleh pihak BPPDRD bahwa IKN akan segera dilakukan pembangunan.
Untuk itu sebagai kota penyangga IKN perlu menyikapi terkait dengan jual-beli terhadap bumi dan bangunan yang ada di Kota Balikpapan,” bebernya.
Dikatakan Idham Permintaan kebutuhan atas tanah di Kota Balikpapan begitu besar, sehingga diharapkan untuk dapat mengambil peluang dari permintaan tersebut.
“Kami naikan pajak bumi pada tahun 2023 dan untuk pajak bangunan setelah dilakukan updating data terhadap sektor perumahan, permukiman di Kota Balikpapan maka akan dinaikan pajak bangunannya,” tuturnya.
Untuk diketahui Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah nilai yang akan didapatkan saat Anda melakukan transaksi jual atau beli rumah. NJOP adalah hal yang penting untuk diketahui, karena hal tersebut akan menjadi dasar bagi penjual menentukan harga yang tepat dari rata-rata yang ada. Agar tidak salah dalam mematok harga.
Satu jenis pajak yang berandil besar bagi pemerintah di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau dikenal sebagai PBB. Dalam pengenaan PBB ini, salah satu variabel pokok yang diambil adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Dalam praktiknya, NJOP adalah dasar untuk mengenakan PBB sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), atau bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan (PBB-P3).
Besar NJOP ini akan berpengaruh terhadap jumlah tagihan PBB-P2 atau PBB-P3. Definisi apa itu NJOP bisa dilihat pada dasar hukum NJOP adalah dari peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Di situ tertulis, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli,
NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Pada sektor properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan PBB oleh negara. Pada penerapannya, NJOP adalah nilai yang mengalami peningkatan jika sebuah kawasan kian berkembang.
Katakanlah pembeli atau penjual rumah tidak mengetahui harga pasar properti yang akan dinego. Mereka sama sekali tidak tahu berapa harga yang pantas atas properti yang akan dilepas atau diambil.