BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Balikpapan melaksanakan kunjungan lapangan ke Pembangunan Ruko di kawasan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah pada, Kamis (22/12/2022).
Rombongan dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Fadlianoor dan Seketaris Komisi III, Kamaruddin Ibrahim serta para anggota Komisi III lainnya. Mereka melakukan kunjungan ke lokasi yang mana diduga ruko dikawasan tersebut belum dilengkapi dengan Izin amdal lalin.
“Kami sudah tanyakan kepihak terkait terutama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan sudah menyatakan bahwa bangunan ruko di Green Valkey ini izin andalalin tidak ada, khususnya andalalin yang hasil direvisi,” ujar Kamaruddin Ibrahim kepada Inibalikpapan.com, Kamis (22/12/2022).
Kata Kamaruddin, sebenarnya untuk amdal lalin awalnya sudah ada izinnya, hanya saja ada revisi andalalin dalam hal pembangunan ruko yang ada di Green Valley.
“Nah oleh Dishub Balikpapan amdal lalin yang direvisi ini tidak disetujui artinya tidak punya, tapi mereka pihak pengembang tetap nekat menbangun ruko,” kata Kamaruddin.
Untuk itu pihaknya menyarankan kepada Dishub Balikpapan agar memasang rambu larangan parkir disekitar ruko yang ada di Green Valley .
“Karena ini kesalahan pihak pengembang ruko yang tidak menyediakan lahan parkir yang benar,” ujarnya.
“Ini juga sebagai salah satu sangsi pengembang ruko Green Valley yang tidak mengindahkan terkait izin amdal lalin hasil revisi yang tidak disetujui,” tambahnya.
“Meski mereka sudah memiliki IMB, izin kawasan, izin amdal lingkungan, tapi izin amdal lalin hasil revisi yang tidak disetujui,” ujarnya.
Kedepan Komisi III DPRD Balikpapan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengembang Green Valley dan para OPD untuk membahas permasalahan ini.
“Paling tidak awal tahun depan 2023 kita agendakan untuk RDP, tapi sementara kita minta Dishub pasang rambu larangan parkir di depan Ruko yang ada di Green Valley, dari pada kami minta ruko yang dibongkar,” tutup Politisi NasDem ini.
Sementara itu, pihak pengembangan ruko green valley belum bisa dimintai keterangan, karena pada saat kunjungan ke lapangan hanya ada bagian stafnya.