Jadi Mitra Kerja, DKUMKMP Terima Penghargaan Kanwil Kemenkumham Kaltim

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.

Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, kepada Plt. Kepala Dinas KUMKMP Balikpapan, Rosdiana, Jumat, (19/08/2022).

Dinas KUMKMP Balikpapan mendapat penghargaan sebagai Mitra Kerja Pencegahan dan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Dalam pernyataan usai menerima penghargaan, Plt Kepala DKUMKMP, Rosdiana mengatakan, apresiasi ini menunjukkan kiprah DKUMKMP Kota Balikpapan dalam melindungi hak kekayaan intelektual sejalan dengan program pemerintah pusat.

“Dinas KUMKMP Balikpapan terusmelakukan sosialisasi, fasilitasi hingga pendampingan dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual bagi UMKM,” katanya.

Menurut Rosdiana, sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM akan pentingnya hak kekayaan intelektual dilakukan atas kerja sama dan kolaborasi efektif yang terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Diharapkan dengan semakin banyak pelaku UMKM sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan UMKM Kota Balikpapan itu sendiri,” jelasnya.

Kanwil Kemenkumham Kaltim sangat aktif dalam melakukan berbagai kegiatan sosialisasi pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Nur Ichwan dalam Seminar Pencegahan/Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Kreator di Bidang Kekayaan Intelektual Kota Balikpapan menyebut pentingnya melindungi kekeyaan intelektual.

“Di era keterbukaan informasi sekarang, jika tidak dilindungi melalui Kekayaan Intelektual, maka produk, merek, dan inovasi UMKM, UKM, IKM, serta kreator dapat dibajak. Dan negara kita dibanjiri produk dari luar dengan kualitas dan kemasan yang lebih baik, atau bahkan didaftarkan Kekayaan Intelektual oleh pengusaha luar, sehingga merusak pengusaha dalam negeri,” kata Nur Ichwan.

Baca juga ini :  Penumpang Tujuan Mamaju Belum Terangkut, Kemenhub Kurangi Jumlah Kendaraan

Ia menambahkan bahwa produk yang melanggar merek dan hak cipta, sangat mudah ditemukan di pasaran. Orang bisa memperoleh di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga pusat perbelanjaan mewah.

Bahkan, produk tersebut tak hanya ada di kawasan perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan. Dampak Pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya pembajakan Hak Cipta di Indonesia akan secara langsung berdampak pada sektor industri nasional.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.