BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan jam operasional kendaraan truk masih akan tetap sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
“Jam operasional tetap hanya saja mereka pemilik truk bahkan sopir menginginkan untuk saat proses pengembalian kontainer yang kosong diperbolehkan melintas,” ujar Kepala Dishub Balikpapan, Elvin Junaidi saat diwawancarai media, Minggu malam (20/3/2022).
Lanjut Elvin, dan keputusan ini disetujui Pak Wali, terkait penertiban dan pengawasan di pos pos penjagaan masih ada, yang dilakukan petugas gabungan dari berbagai OPD.
“Untuk truk pertamina karena mereka angkutan khusus sama dengan truk redi mix, sehingga tidak mungkin over dimensi dan over loading,” aku Elvin.
Misalnya truk redi mix, kapasitasnya dari pembuatannya sekitar 10 ton, sehingga tidak mungkin juga kendaraan diperlebar dan diperpanjang, begitu juga dengan truk pertamina.
“Masalahnya terjadi kenapa kecelakaan kebanyakan overdimensi dan overloading, sementara truk truk khusus ini mereka diperbolehkan melintas karena angkutan khusus,” tutupnya.