BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berjanji akan meneruskan 7 petisi yang disampaikan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Senin (01/04/2023).

Dia juga menyatakan, akan menindaklanjuti yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Sehingga aspirasi para buruh maupun pekerja bisa terealisasi.

“Saya menerima petisi ini, tentunya ada kebijakan yang harus kami teruskan di Pemerintah Pusat, ada juga untuk Pemkot dan DPRD Balikpapanm” ujarnya saat bertemu Perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

“Saya berharap aspirasi dan petisi may day tanggal 1 ini bisa kami serap dan tentunya kami bisa menyuarakan. Artinya aspirasi ini bisa di impelembtasikan di semua daeah bukan hanya di Balikpapan,”

Dia bahkan akan mengawal langsung petisi tersebut, bisa sampai ke Pemerintah Pusat. Termasuk menyampaikan melalui anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

“Kami akan mengawal langsung, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun perwakilan kita DPR RI Dapil Kaltim. Adik saya juga DPR RI bisa saya suarakan langsung melalui beliau,” ujarnya

Dalam kesempatan itu dia pun menuturkan, sangat memahami yang menjadi kegelisahan para buruh maupun pekerja. Karena dia saat ini masih bagian dari pada buruh dan juga pekerja.

Saya masih tercatat sebagai Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kampung Baru,” ujarnya

“Jadi saya tahu apaisi hati buruh. Saya merasakan bagaimana buruh yang bekerja di Pelabuhan,”

Kembali dia menegaskan, sebagai pemangku kebijakan Rahmad Mas’ud akan memprioritaskan yang menjadi kewenangannya seperti yang tertuang dalam 7 petisi yang disampaikan.  

“Dengan pengalaman itulah saya memahami bagaimana inspirasi kata hati rekan-rekan, saudara-saudara sekalian,” ujarnya

“Sebagai pejabat di Pemkot Balikpapan Insya Allah pasti saya akan prioritaskan dan pro terhadap para pekerja bukan hanya dilingkungan perusahaan-perusahaan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version