BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Defisit Keuangan APBD 2016 membuat pemkot mengurungkan pembongkaran barak eks lokalisasi Km 17 pada akhir tahun ini. Pembongkaran menunggu pengesahan APBD 2017 yang akan dimulai pembahasan pekan depan.

Untuk membongkar barak eks lokalisasi KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara dibutuhkan dana sekitar Rp300 juta.

“Pemkot belum ada angaran, tunggu tahun depan. “Dananya harus ada karena ini sudah tertunda berkali-kali. Sekitar Rp300 juta biayanya,” kata Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, (10/11).

Politisi PKS ini mengaku pemkot sudah melayangkan surat bongkar sendiri sejak beberapa bulan lalu. Namun belum juga diindahkan.
Saat ini kata dia, Pemkot memberikan surat peringatan (SP) 2 kepada penghuni bangunan, setelah SP 1 disampaikan beberapa bulan lalu.

“Di bulan Desember ini baru SP 3 dilayangkan. Setelah itu Januarinya kita bongkar,” tandasnya.

Syukri mengatakan pembongkaran ini sudah disepakati pemkot dan DPRD Balikpapan. Bahkan sudah sepakat tidak dilakukan ganti rugi.

“Saya sudah buat laporan ke Ketua DPRD dan Ketua sudah nyatakan OK, saat ini sedang proses memberikan jawaban ke Pemkot bahwa kami sudah menyetujui,” terangnya.
Pembongkaran bangunan di eks lokalisasi Km 17 itu dilakukan oleh Satpol PP ini tanpa ganti rugi sepeserpun. Apalagi sudah ada saran dari BPK agar tidak perlu menganti rugi karena itu berada dilahan sendiri.

“Sudah dikonsultasikan dengan bagian Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim bahwa pembongaran itu tidak bisa diberikan ganti rugi,” tandasnya.

Apalagi selama 20 tahun beroperasi, terdapat perjanjian kerja itu dilakukan antara Pemkot dengan PT Adang Sumber Urip (ASU). Didalamnya juga diatur mengenai bagi hasil. Namun hal itu tidak dilaksanakan.
Pemkot melakukan kerja kontrak denga PT ASU selama 20 tahun dan sudah berakhir kontrak sejak 2009 silam. Namun, PT ASU tetap melanjutkan aktivitas tanpa memperpanjang kontrak.
“Justru PT ASU itu punya kewajiban yang harus dibayar ke Pemkot, bukan malah memberi ganti rugi,” tegasnya.

Lahan seluas 2 hektare lahan di lokasi itu saat ini belum tercatat sebagai aset Pemkot. Namun sudah dipastikan itu tanah negara.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan sudah membuat taksasi lahan dengan pihak ke tiga sebesar Rp 13 miliar. Penghitungan ini dimaksudkan untuk menaksir jumlah aset.

“Jadi, jika tiba-tiba diambil oleh Pemkot semua ini bernilai Rp 13 miliar. Sehingga itu menjadi aset baru Pemkot. Memang mekanisme yang berlaku, Pemkot tidak boleh menerima barat yang tidak dihitung,” tukasnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version