BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aksi intimidasi dan terror terhadap jurnalis kembali terjadi di Tanah Papua. Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua.

Diduga, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ada sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media social.

Rentetan aksi teroro itu diantaranya, mobil Isuzu DMax milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada Rabu (21/4/2021),  dinihari antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil, diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak dan hancur. Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.

AJI Jayapura mengecam aksi terror dan intimidasi tersebut. Karena tindakan tersebut karena  jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua. Ada lima poin pernyataan sikap AJI Jayapura.

Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan, mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya

Meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya;

Mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers. Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan hak jawab dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers;

“Meminta semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua,” ujarnya

“Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,”

AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Seperti pepatah latin menyebutkan “veritas odium paret” atau kebenaran yang melahirkan kebencian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version