Top Header Ad

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 515,4 Miliar

Usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas. (Suara.com/Faqih)
Usai Diperiksa Kejagung: Tom Lembong Lagi-lagi Tebar Senyum, Tangannya Terborgol Tenteng Berkas. (Suara.com/Faqih)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Ia dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total Rp 578,1 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025) mengungkap bahwa Tom Lembong disebut memperkaya sejumlah pihak melalui izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tertentu.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa dalam persidangan, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Daftar Pihak yang Diduga Diuntungkan

Jaksa mengungkap sejumlah perusahaan dan individu yang diduga mendapat keuntungan dari kasus ini:

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products – Rp 144,1 miliar
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene – Rp 31,1 miliar
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya – Rp 36,8 miliar
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry – Rp 64,5 miliar
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama – Rp 26,1 miliar
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo – Rp 42,8 miliar
  7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International – Rp 41,2 miliar
  8. Hans Fatila Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur – Rp 74,5 miliar
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas – Rp 47,8 miliar
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses – Rp 5,9 miliar

BACA JUGA :

Modus Operandi Korupsi Impor Gula

Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Hal ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan stabilisasi harga gula.

Pada 2015, Tom Lembong menerbitkan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada PT Angels Products, meskipun produksi dalam negeri saat itu mencukupi. Ia juga menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri sebagai pihak yang mengendalikan distribusi, bukan perusahaan BUMN yang seharusnya berwenang.

Selain itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) juga diberi penugasan untuk melakukan pengadaan gula dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Mereka disebut telah mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah,” tegas jaksa.

Dakwaan Hukum untuk Tom Lembong

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan diduga melibatkan banyak pihak. Sidang lanjutan akan menentukan apakah Tom Lembong akan dijatuhi hukuman pidana atau tidak.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.