Kasus Muraker Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi, Ini Poinnya

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sidang perkara pengancaman yang dilakukan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp kembali bergulir, Kamis (2/3/2023).

Agenda sidang kali ini yakni eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menegaskan posisi kliennya selaku pemilik tanah dan sepucuk senjata api yang digunakan atas dasar peringatan.

Sekaligus mempertanyakan dasar hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyatakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Kamaruddin, dakwaan yang diuraikan pihak JPU tergolong tidak cermat dan tidak lengkap.

“JPU tidak memaparkan secara cermat, jelas dan lengkap surat kepemilikan tanah yang disurvei oleh pihak atau pejabat Kejaksaan Negeri Balikpapan, pihak atau pejabat Badan Pertanahan Nasional, dan pihak pejabat Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan,” papar Kamaruddin dalam pembacaan eksepsi.

Jika dalam dakwaan dari JPU menyatakan bahwa sebidang tanah yang disurvei merupakan bagian dari tukar guling, Kamaruddin menanyakan instansi mana yang memilikinya.

“Bila benar dengan cara tukar menukar atau tukar tanah, bangunan tukar guling harus jelas tanah atau bangunan milik negara pada instansi yang mana,” tegasnya.

Lebih lanjut persoalan sepucuk senjata api, Kamaruddin menyebutkan bahwa kepemilikan dari Muraker Lumban Gaol sudah mengantongi izin dari kepolisian. Dimana dari surat kepemilikannya tersebut dapat dibuktikan keabsahannya.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Muraker telah secara melawan hukum memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Namun begitu, lanjut Kamaruddin dalam pembacaan eksepsinya, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Namun begitu, lanjut Kamaruddin dalam pembacaan eksepsinya, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Selain surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima dan tidak memenuhi ketentuan. Maka Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum dan cacat,” papar Kamaruddin lagi.

Sebab itu, Kamaruddin mengajukan keberatannya yang dirincikan dalam beberapa poin.

Diantaranya bahwa surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara: PDM-24/Balik/02/2023 harus batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dianggap batal demi hukum,” kata Kamaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.