Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dari lima korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari proses hukum di tingkat kasasi, setelah sebelumnya kelima perusahaan tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Perusahaan Terdakwa dan Rincian Kerugian Negara
Lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan – Rp3,99 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi – Rp39,75 miliar
- PT Sinar Alam Permai – Rp483,96 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp7,3 triliun
Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh kelima terdakwa korporasi tersebut mencapai Rp11.880.351.802.619,00.
“Kerugian dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian analisis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” jelas Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus
BACA JUGA :
Pengembalian dan Penyitaan Dana Triliunan
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi mengembalikan seluruh dana kerugian negara sesuai hasil audit. Dana tersebut kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.
Uang tersebut kemudian disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam tambahan memori kasasi, guna dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara.
“Seluruh uang yang dikembalikan akan kami dorong untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” imbuh Sutikno.
Vonis Lepas, Kasasi Kejagung Berlanjut
Meski majelis hakim menyatakan kelima korporasi terbukti melakukan perbuatan korupsi sesuai dakwaan primer dan subsider, mereka tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) karena perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Majelis juga memerintahkan agar hak, kedudukan, dan harkat martabat para terdakwa dipulihkan seperti semula. Atas vonis tersebut, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, selain Wilmar Group, perkara ini juga menyeret dua grup besar lainnya, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group dalam dugaan korupsi ekspor CPO yang sempat menimbulkan polemik pada tahun 2022./Info Publik
BACA JUGA